JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan yang memperbolehkan Debt Collector untuk datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membantu menagih utang.
Dalam menagih utang pihak DC tidak boleh sembarangan dalam menagih debitur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh OJK guna menghindari praktik penagihan yang tidak etis dan menimbulkan rasa tidak nyaman dari nasabah.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai waktu yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah, Sabtu (23/12/2023).
1. Jam Operasional Pukul 08.00 – 20.00 di Wilayah Waktu Alamat Debitur
Pemberlakukan jam operasional khusus ini sudah diatur dan ditetapkan oleh OJK untuk debt collector dan diharapkan dapat memberikan kebutuhan penagihan utang, hak privasi serta kenyamanan nasabah.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya