JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. PTPS dinilai memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura,” kata Anggota Bawaslu, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Herwyn mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
“Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tegas dia.
Sejauh ini, lanjutnya, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. Misalnya dari usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun.
“Bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News