JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan terbaru mengenai Pinjaman Online (pinjol) mulai Januari 2024. Mulai dari bunga, besaran denda hingga penagihan kredit pada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan, pada aturan baru ini, secara bertahap para pinjol dapat menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending.
Suku bunga pinjol akan turun secara bertahap hingga 2026, mendukung pendanaan konsumtif dengan bunga sebesar 0,3% per harinya.
Kemudian untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067% per hari.
Selain itu, OJK menetapkan denda keterlambatan yang maksimum pada pendanaan konsumtif dan produktif. Ini adalah langkah progresif untuk mengimbangi pertumbuhan fintech peer-to-peer lending, memastikan keberlanjutan industri keuangan digital sambil melindungi kepentingan nasabah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya