Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR. Pihak istana memberikan respon terhadap penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.
Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD,” tulis Pasal 10 ayat (2), dikutip Rabu (6/12/2023).
Selain itu juga jabatan gubernur dan wakil gubernur 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.
Adapun penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lantas bagaimana respon istana?
Kepala Staf Presiden Ari Dwipayana menegaskan RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan inisiatif DPR. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPR sekaligus naskah RUU DKJ.
“Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yg menyampaikan naskah RUU DKJ,” kata Ari dalam pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Setelah itu, lanjut Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kemudian aturan itu akan dibahas dengan DPR bersamaan sejumlah perwakilan dari pemerintah.
“Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” kata Ari.
“Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan di DPR, disertai DIM Pemerintah,” sambungnya.
Artikel Selanjutnya
DPR Siap Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Menolak!
(emy/mij)