JAKARTA-Literasi jaminan sosial masyarakat yang masih rendah mendorong pemerintah memasukan modul belajar tentang jaminan sosial pada tingkat sekolah menengah atas. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik hal tersebut dan terus siap melanjutkan kolaborasi dan sinergi yang baik ini bersama oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, Kemendikbud dan BPJS Kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,” ucap Anggoro.
Launching Muatan Jaminan Sosial dalam Pendidikan melalui Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini dilaksanakan di Ruang Heritage, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (11/12/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Pimpinan Komisi IX DPR, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Diketahui modul tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jamsos 2023-2024.
“Program ini sangat sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Selain tentu saja akan berkelanjutan, literasi yang baik nantinya tentu akan membantu kami mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia apapun profesinya, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal), dengan terlindungi secara menyeluruh, pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi ke seluruh pekerja,” jelasnya.
Modul ini mengambil tema Gaya Hidup Berkelanjutan dengan topik Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah. Modul ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan sejak dini, peningkatan literasi jaminan sosial di kalangan pelajar, menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya jaminan sosial, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan dimensi Profil Pelajar Pancasila.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
“Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama “Gaya Hidup Berkelanjutan” dan topik “Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah”. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,” ungkap Muttaqien.
Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Dirinya mengapresiasi inisiatif dari DJSN bersama pihak-pihak terkait yang telah mengambil langkah besar ini, dirinya berharap ke depan penerapan kurikulum ini tidak hanya pada tingkat SMA, namun juga segera diimplementasikan pada tingkat dasar hingga ke perguruan tinggi.
“Kami dari Komisi IX mendukung langkah DJSN dalam memberikan pembelajaran terkait program jaminan sosial dalam bidang pendidikan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama di mana masyarakat wajib tahu pentingnya jaminan sosial melalui pendidikan,” tutur Emanuel Melkiades Laka Lena
Follow Berita Okezone di Google News
(FDA)