BOGOR – Motif pembunuhan oleh Devid Ai Lesmana (19), terhadap mantan kekasihnya Nindi Putri Ma’rifa dalam kamar apartemen di Kota Bogor terungkap. Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena kerap direndahkan kepada teman-temannya.
“Pengakuan dari si tersangka, si korbannya sering minta-minta (uang) ke pelaku, dijelek-jelekan di temannya si pelaku,” kata Kapolres Bogor Kombes Pol Bismp Teguh Prakoso, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, ada juga informasi korban mengganggu kekasih pelaku. Meskipun, pelaku dengan korban telah putus hubungan sejak setahun lalu.
“Kita dapat informasi juga si tersangka punya pacar lagi, itu diganggu oleh si korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku, ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News