SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 31 orang warga negara asing (WNA) selama kurun waktu tahun 2023. Mereka dideportasi ke masing-masing negara asalnya.
“Dari total itu, sekira tiga puluh persennya asal Cina,” ungkap Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Kota Semarang, Rabu (13/12/2023).
Para WNA itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Pihak Kanim Semarang melakukan tindakan untuk mereka.
“Beberapa di antaranya karena overstay, ini biasanya mahasiswa. Ada juga penyalahgunaan izin tinggal,” lanjutnya didampingi Kasubbag TU Purnomo dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sri Wulan Sari.
Selain itu, pada periode yang sama, kata Guntur, timnya telah 7 kali melakukan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan pemangku kepentingan terkait.
Pada periode itu Kanim Semarang juga memulangkan 81 kru kapal. Ini berkaitan dengan pelayaran ke negara tujuan selanjutnya seperti Australia. Ketika di Indonesia masuk di wilayah Semarang terjadi pergantian kru kapal, kru baru melanjutkan pelayaran sementara kru lama kembali ke negara asal via udara.
“Dari kru beralih menjadi penumpang biasa, kita kasih stamp (cap) kan beda dengan lainnya. Tapi bukan karena dokumen bermasalah,” lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News